Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep resmi menetapkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih pada tanggal 10 juli 2020, melalui surat KPU Nomor: 245/ PL.02-kpt/ 3529/kpu-kab/VII/2020 Tentang Pendelegasian Wewenang Kepada Kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Sumenep untuk melantik Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) di Desa/ Sekretariat masing-masing Desa

Panitian Pemungutan Suara (PPS) Desa Rubaru Kecamatan Rubaru melaksanakan atau melantik Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Sekretariat/Balai Desa Rubaru Kecamatan Rubaru,
“AROFIQ, menyapaikan kepada PPDP bahwasanya Petugas PPDP harus bekerja dengan teliti dan cermat saat turun kelapangan agar benar-benar menghasilkan data yang valid. Dan PPDP harus memakai APD Covid 19 yang telah diberikan oleh KPU Sumenep untuk menjaga penyebaran covid 19 terhadap Petugas PPDP.
“Memakai APD seperti Masker, pelindung wajah, sarung tangan dan lain-lain hal ini merupakan ikhtiar kita dalam menjaga penyebaran covid 19. Karna KPU,PPK dan saya sebagai PPS tidak menginginkan ada klaster baru yang terpapar covid 19 dari penyelenggara Pilbub 2020 di sumenep, paparnya saat sambutan.rofeq.red