Musyarawah Serta Duduk Bersama dengan Polsek Rubaru dalam Rangka Lawan Covid-19

Jumat (1/5/2020). Satgas MWC NU Rubaru melakukan evaluasi lanjutan serta melakukan koordinasi bersama Anggota Polsek Rubaru Aiptu Suhardi bersama Aipda Chotibul Umam melakukan penyebaran dan pemasangan brosur Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., tentang segala hal dan kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus corona (Covid-19).

Aiptu Suhardi mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan pemasangan brosur maklumat tersebut dalam rangka pencegahan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan keterlibatan masyarakat.

Moh. Hasan, Selaku ketua Satgas Covid19 MWC NU Rubaru menyampaikan, bahwa kedatangan rombongan dr polsek rubaru ke kantor MWC / POSKO Satgas MWC NU Rubaru merupakan salah satu dukungan bersama secara moril dalam rangka mencegah serta melawan covid 19 di kecamatan Rubaru

Selain itu, agar masyarakat ikut berperan aktif bagi warga masyarakat pendatang atau luar daerah untuk melaporkan segera mungkin ke RT/RW dan diteruskan kepada perangkat desa atau petugas medis.

“ Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar mengetahui dan tahu cara pencegahan penyebaran virus Corona ini sehingga bisa diantisipasi sedini mungkin, ” ujarnya.

Selain itu, anggota Polsek Rubaru juga memberitahukan hasil Rapat Kordinasi Forpimda Kab. Sumenep tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi Zona Merah Virus Corona (COVID-19) kepada masyarakat Karangnangka Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep.

Dalam kesempatannya disampaikan agar semua lapisan masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan juga memahami terkait hasil rapat Forpimda Sumenep untuk penyesuaian ibadah Sholat Jumat, Sholat Teraweh dan Sholat Ied selama status Zona Merah yaitu agar jamaah cuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan tidak berjabat tangan, namun kalau hal tersebut dilanggar maka Takmir masjid yang akan dipanggil dan bisa tidak diijinkan untuk beribadah bersama.

Koordinasi Bersama Polsek Rubaru

” Namun kalau Forpimda Kab. Sumenep mengubah status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka warga Sumenep dan Kec. Rubaru harus mengikuti protokol, ” pungkasnya. rofeq.red

Tinggalkan komentar